Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia kembali memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.
Menurut BPOM, pengawasan terhadap bahan halal dalam produk kosmetik dilakukan dengan beberapa tahapan. Pertama, BPOM akan melakukan pengecekan terhadap daftar bahan yang digunakan dalam produk kosmetik. Bahan-bahan yang digunakan haruslah sesuai dengan kriteria kehalalan yang telah ditetapkan.
Selain itu, BPOM juga akan melakukan pengawasan terhadap proses produksi produk kosmetik. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses produksi dilakukan sesuai dengan standar kehalalan yang berlaku. Selain itu, BPOM juga akan melakukan pengawasan terhadap label produk kosmetik, untuk memastikan bahwa informasi yang tertera pada label produk adalah benar dan sesuai dengan kriteria kehalalan.
Dalam pengawasan terhadap bahan halal dalam produk kosmetik, BPOM bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam memberikan sertifikasi halal. Produk kosmetik yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI akan diberikan label halal yang dapat memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk tersebut telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.
BPOM juga mengimbau kepada produsen produk kosmetik untuk selalu memperhatikan kriteria kehalalan dalam memilih bahan-bahan yang digunakan dalam produk kosmetik. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang dihasilkan aman dan halal untuk digunakan oleh konsumen.
Dengan adanya mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik yang dilakukan oleh BPOM, diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada konsumen dari produk kosmetik yang tidak memenuhi standar kehalalan. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran.