PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini telah menuai berbagai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

PHRI sebagai organisasi yang mewakili industri pariwisata di Indonesia, menyambut baik kebijakan peningkatan PPN ini. Mereka percaya bahwa kebijakan tersebut dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dan mendukung program pembangunan nasional.

Namun demikian, PHRI juga menekankan pentingnya untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam industri pariwisata. Mereka menegaskan bahwa peningkatan PPN ini tidak boleh mengorbankan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata, terutama di saat kondisi ekonomi sedang sulit akibat pandemi COVID-19.

PHRI menyarankan agar pemerintah memberikan insentif atau stimulus kepada industri pariwisata untuk mengimbangi dampak peningkatan PPN ini. Selain itu, PHRI juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana PPN yang dikumpulkan.

Sebagai salah satu sektor yang terdampak paling berat oleh pandemi COVID-19, industri pariwisata membutuhkan perhatian dan dukungan ekstra dari pemerintah. PHRI berharap agar kebijakan peningkatan PPN ini tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk mendukung pemulihan ekonomi dan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata.

Dengan kerjasama antara pemerintah dan industri pariwisata, diharapkan kebijakan peningkatan PPN ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa