Kepiting merupakan salah satu makanan laut yang sangat populer di Indonesia. Rasanya yang lezat dan teksturnya yang unik membuat banyak orang menyukainya. Namun, ada beberapa pertanyaan yang kerap muncul terkait status halal atau haram kepiting dalam agama Islam.
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepiting adalah hewan laut yang halal untuk dikonsumsi asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satu syarat utama adalah kepiting harus ditangkap atau dipelihara dengan cara yang benar sesuai dengan ajaran agama Islam.
MUI juga menegaskan bahwa kepiting yang tercemar atau terkontaminasi dengan zat-zat haram seperti babi atau alkohol, maka status halalnya menjadi dipertanyakan. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memastikan bahwa kepiting yang dikonsumsi telah melewati proses pemeliharaan dan pengolahan yang benar sesuai dengan ajaran agama.
Selain itu, MUI juga menyarankan agar umat Islam memperhatikan label halal yang tertera pada kemasan produk kepiting yang akan dibeli. Pastikan produk tersebut telah mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga yang terpercaya agar terjamin kehalalannya.
Dengan demikian, makan kepiting bisa menjadi pilihan yang aman dan halal bagi umat Islam asalkan memperhatikan beberapa hal penting seperti cara pemberian label halal dan proses pemeliharaan yang benar. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua dalam menjaga kehalalan konsumsi makanan kita sehari-hari.